
MOJOKERTO, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil menangkap SW (38), pembunuh teman nongkrongnya, AB (36). Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (23/12/2024). SW berhasil ditangkap di Kota Bandung setelah buron.
Motif tersangka membunuh korban, yakni dendam. Pasalnya, tersangka merasa tersinggung dengan ucapan dan kelakuan korban. Tersangka bahkan tega menghabisi korban dengan cara ditusuk sangkur di Jalan Insinyur Soekarno, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, S Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pembunuhan tersebut.
“Adapun dalam perkara pembunuhan ini, bermotif dendam pribadi dengan korban karena ucapan dan perilaku yang menyinggung perasaan tersangka, dan korban juga pernah berlaku kasar pada ibu angkat korban yang bernama Siswati,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari tersangka meliputi motor, pisau sangkur, helm merah, celana, serta jaket loreng.
Tambahan informasi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Kapolres Mojokerto Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, S.H.,M.H serta Kasihumas Ipda Agung S.H. (Red-050)
Sumber: timesindonesia.co.id
