Mahfud MD Nilai Surya Darmadi Layak Dituntut Penjara Seumur Hidup

    0
    65

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi tuntutan tersebut. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan Surya Darmadi.

    “Bagus, bagus karena Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup,” kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2).

    Mahfud menilai Surya Darmadi telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) dengan menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Setelah mendapatkan banyak keuntungan, Surya Darmadi melarikan diri keluar negeri.

    “Dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri,” kesal Mahfud.

    Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu dalam menindak kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

    “Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat,” Mahfud memungkasi.

    Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU,” ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

    “Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jaksa menambahkan.

    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun,” kata jaksa.(Red)