Tim Satreskoba Bekuk Oknum DPRD Sumenep Diduga Jadi Bandar Narkoba

    0
    99
    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri saat konferensi pers terkait kasus narkoba. [Foto: bidik.news]

    SUMENEP, Cakrayudha-hankam.com – Astaga! Belum genap empat bulan dilantik menjadi anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, bikin ulah tidak terpuji.

    Oknum DPRD Sumenep yang bikin ulah tidak terpuji itu berinisial B. Dia dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep pada Rabu (4/12/2024).

    Sebelum menjadi anggota DPRD, B adalah mantan kepala desa di Kecamatan Talango, Sumenep. Dia dibekuk tim Satreskoba di rumahnya lantaran ditengarai terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

    Dari tangan tersangka B, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram.

    Kemudian, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gr, dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

    Penangkapan B berawal saat Unit Opsnal Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya membekuk ES dan KA yang sedang pesta sabu-sabu. Saat diintrograsi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari BEI.

    “Kemudian pada Rabu 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, kami melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah milik B di Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri.

    Di dalam kamar B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka B berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10.000.000.000. (Red-050)

     

    Sumber: bidik.news