Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dijatuhi Hukuman PTDH

    0
    132
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho didampingi Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiotomo dalam konferensi pers terkait kasus penembakan AKP Dadang Iskandar, Selasa (26/11/2024). [Foto: tribratanews.polri.go.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan Ajun Komisdaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar. Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.

    Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, hal ini merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal.

    “Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).

    Sidang KKEP pun memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.

    “Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

    Dalam sidang, AKP Dadang pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut.

    Kompolnas: Penyidikan di Polda Sumbar Sudah Sesuai

    Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiotomo menyaksikan langsung jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKP Dadang Iskandar. Sidang KKEP itu diselenggarakan terkait kasus penembakan yang terjadi di halaman Polres Solok Selatan.

    Dalam penanganan kasus tersebut, Kompolnas juga telah turun langsung ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan pengecekan prosedur penyidikan oleh penyidik.

    “Kami nilai sudah sesuai Undang-Undang dan perkara sedang berproses,” ungkap Arief Wicaksono Sudiotomo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/24).

    Dijelaskannya, dari hasil pemantauan langsung ke Sumbar itu juga diketahui bahwa penyidikan tindak pidana galian ilegal yang disidik korban sudah diambil alih ke Polda Sumbar. Bahkan, prosesnya sudah berjalan dengan baik.

    “Begitu juga dengan barang bukti, sudah diambil alih Polda Sumbar,” jelas Arief Wicaksono. (Red-050)

     

    Sumber: tribratanews.polri.go.id