TANJUNGPINANG, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Tanjungpinang melalui Satresnarkoba berhasil menangkap dua residivis kasus narkoba berinisial AT dan YA, yang kembali terlibat dalam kasus serupa. Berawal dari penangkapan dua mantan narapidana ini mendapatkan laporan langsung dari masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang keberadaan pelaku tersebut.
Aksi cepat aparat ini telah membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Tersangka ditangkap pada lokasi yang berbeda, AT di amankan di Perumahan Taman Surya, Jalan Gatot Subroto saat sedang melakukan transaksi narkoba, sedangkan YA berhasil ditangkap di Jalan Haji Ungar.
“Tersangka diamankan oleh petugas polisi pada tanggal 4 November 2024 pukul 7.30 Wib,” ujar Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, dalam keterangan diterima oleh redaksi, Senin (25/11/2024).
Wakaporeslta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni pil ekstasi sebanyak 2079 butir berwarna hijau dan biru bergambar guci.
“Seusai dilakukan interogasi, inisial AT mengakui telah diperintah oleh inisial YA untuk menjajakan pil ekstasi tersebut kepada pelanggannya yang ada di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Sementara inisial YA mengaku telah disuruh oleh inisial VM pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap dia.
AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan bahwa asal barang yang diperoleh oleh keduanya saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Pil ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 2.001 butir dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke septic tank. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelas dia.
AKBP Arief menuturkan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Keduanya merupakan residivis dan baru keluar bulan April 2024 kemarin,” pungkasnya. (dony/yat)

