Gerebek Bandar Sabu di Tengah Danau Kenohan

    0
    121

    KUTAI KERTANEGARA, Cakrayudha-hankam.com – Satpolairud Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyergap seorang bandar sabu di lokasi terpencil, di tengah Danau Kenohan, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.

    Polisi menggunakan dua perahu ces atau ketinting untuk mencapai persembunyian tersangka, MNH (41), yang berada di tengah danau dan tersembunyi di balik lebatnya pepohonan.

    Penyergapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WITA, ketika MNH sedang terlelap, sehingga tak sempat melarikan diri atau melakukan perlawanan.

    Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 77 paket sabu dengan berat total 44,11 gram.

    Selain itu, mereka juga menyita alat pres plastik, timbangan digital, sebuah tas pinggang berisi uang tunai Rp967 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu pucuk airsoft gun dan tiga senapan angin laras panjang.

    Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menyebutkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar Danau Kenohan.

    Kami menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut, terutama di tengah danau.

    Berdasarkan laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Bonar, Selasa (19/11/2024).

    Setelah mendapatkan informasi awal, petugas Satpolairud segera melakukan pengintaian selama beberapa hari di sekitar Danau Kenohan.

    Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai aktivitas di sebuah rumah kecil yang berdiri di atas air.

    Rumah ini berada di lokasi yang sulit dijangkau, membuatnya ideal sebagai tempat persembunyian untuk aktivitas ilegal.

    Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim kami bergerak dengan perahu ces untuk melakukan penggerebekan.

    Penyergapan dilakukan pada waktu yang tepat, ketika tersangka tidak menyadari kedatangan petugas, lanjut Bonar.

    Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkoba.

    Airsoft gun dan senapan angin yang ditemukan di lokasi diduga digunakan oleh pelaku untuk menjaga diri dari ancaman eksternal atau untuk mengintimidasi pihak lain.

    Menurut Bonar, MNH diduga merupakan bandar yang memasok sabu ke berbagai wilayah di Kutai Kartanegara.

    Barang bukti berupa alat pres plastik dan timbangan digital mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya menjual tetapi juga mengemas ulang narkoba untuk diedarkan.

    Tersangka MNH kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai hukuman penjara seumur hidup.

    Bonar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kukar untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara, tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    Menurutnya, sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi kejahatan narkoba.

    Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait aktivitas tersangka.

    Dukungan seperti ini sangat penting untuk membantu kami menjalankan tugas dengan lebih efektif, tutup Bonar.(Red)