Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Calon PMI ke Kamboja, Dua Orang Jadi Tersangka

    0
    186
    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. [Foto: Polresta Bandara Soetta]

    TANGERANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke negara Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, masing-masing berinisial MZ dan PJ, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya adalah memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi (Kompol) Reza Fahlevi di Kota Tangerang, Banten, Senin (16/9/2024).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polresta Bandara Soetta berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan boarding pass dari penerbangan rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) – Phnom Penh (PNH) yang digunakan oleh calon PMI non-prosedural.

    “Para calon PMI non-prosedural yang kami amankan saat ini, statusnya sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” kata Reza Fahlevi.

    Upaya penggagalan keberangkatan belasan calon PMI ini, dimulai pada Rabu (11/9/2024), ketika delapan orang calon PMI non-prosedural berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta,.

    Penangkapan berlanjut pada Jumat (13/9/2024), saat itu satu calon PMI non-prosedural serta tersangka MZ dan PJ juga ditangkap di Terminal 2.

    Pada Sabtu (14/9/2024), dua calon PMI non-prosedural kembali diamankan di Terminal 2. Sementara malamnya, tiga orang calon PMI non-prosedural lainnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta.

    “Mereka saat diamankan mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri,” jelas Reza Fahlevi.

    Pihak kepolisian menemukan bahwa para calon PMI non-prosedural ini ditawari pekerjaan di Kamboja melalui aplikasi media sosial Telegram. Beberapa di antaranya dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas layanan pelanggan, dan bahkan admin untuk permainan online yang melibatkan perjudian.

    Tersangka MZ dan PJ kini menghadapi dakwaan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Keduanya juga bisa dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. (**)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id