Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kos-kosan Kupang Krajan Ditangkap Polres Tanjung Perak

    0
    151
    Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di kos-kosan Jalan Kupang Krajan II No. 22 Surabaya. [Foto: seputarperak.com]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu.

    Ketiga terduga pelaku itu, ditangkap saat polisi melakukan Operasi Senyap di sebuah kamar kos nomor 22 Jalan Kupang Krajan II, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 20:00 Wib.

    Terduga pengedar sabu-sabu itu, masing-masing laki-laki berinisial MH bin S (30) warga Jalan Benteng Miring Nomor 23 RT 04 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

    Kemudian laki-laki berinisial MR bin MZA (21) warga Jalan Benteng Dalam 11/24 RT 04 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kos di Jalan Kupang Krajan II No. 22 (kamar nomor 22 warna kuning) Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    Sementara itu satu orang masih berusia di bawah umur, yakni berinisial ABP bin IH (17) warga Jalan Benteng Dalam 1/23 RT 02 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 buah tas ransel warna hitam di dalamnya terdapat 1 buah dompet warna coklat berisi 34 klip plastik berisi sabu seberat ± 88,64 gram.

    “Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 bendel klip plastik, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sendok, 2 buah handphone merk Poco 13 (milik MR) dan 1 buah handphone merk OPPO (milkk ABP), 1 buah handphone merk Vivo (milik MH),” kata Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

    Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku lantaran kamar kos-kosan di Jalan Kupang Krajan II kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

    Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan para pelaku berada di dalam kamar kos-kosan, sejumlah petugas kemudian masuk dan melakukan penangkapan.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 34 poket sabu dengan berat 88,64 gram siap edar.

    Hasil pemeriksaan terungkap, bahwa MR juga diduga terlibat aksi jambret di kawasan Kota Lama Surabaya. Dia berhasil merampas hanphone milik seorang pengunjug beberapa waktu lalu.

    “Handphone hasil rampasan itu, kemudian ditukar narkoba jenis sabu kapada tersangka MH. Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih buron (DPO),” jelas Iptu Suroto.

    Iptu Suroto menambahkan, saat ini para pelaku sudah dilakukan penanahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget nomor 1 Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

     

    Sumber: seputarperak.com