JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/8/2024) mengumumkan penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo, sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi penetapan para tersangka tersebut.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo (EP). Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan, pengumuman mengenai kasus ini tidak dilakukan lebih awal, karena penyidikan masih berlangsung dan belum dianggap cukup untuk diumumkan secara resmi.
“Terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka, kami akan mengumumkannya setelah penyidikan dinyatakan cukup,” kata Tessa.
Tessa juga menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kasus ini melibatkan pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo dari tahun 2021 hingga 2024,” tutupnya.
Sementara itu, dilansir dari news.detik.com diberitakan bahwa petugas KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Tim penyidik KPK hari ini, Rabu (28/8/2024) pagi juga melakukan penggeledahan di wilayah Situbondo.
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Tessa mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.
Kasus Korupsi di Pemkab Situbondo
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Tessa.
Tessa mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Para tersangka merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
“KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu KS dan EP,” katanya.
KPK belum memerinci identitas kedua tersangka terkait korupsi dana PEN Situbondo. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka di kasus korupsi dana PEN Pemkab Situbondo salah satunya ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Selain itu KPK juga menjerat Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo. (**)
Sumber: timesindonesia.co.id dan news.detik.com

