Setelah Dua Kali Mangkir, Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabun Serahkan Diri ke Polisi

    0
    86
    Pelaku dugaan pencabulan DA (kanan) serahkan diri ke polisi. [Foto: riauaktual.com]

    ROKAN HULU, (Cakrayudha-hankam.com) – Pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya menyerahkan diri pada Senin (19/8/2024). Pelaku berinisial DA, menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

    Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa DA menyerahkan diri atas bantuan dari pihak keluarga dan ponpes sebagai wujud itikad baik.

    “Pelaku DA menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orangtuanya dengan bantuan dari pihak ponpes setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi,” ujar AKBP Budi melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/8/2024).

    DA telah bekerja sebagai guru kelas di ponpes itu sejak tahun 2022. Dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap para santri baru diketahui oleh pihak ponpes pada akhir Juni 2024.

    Setelah itu, DA sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Namun, berkat koordinasi antara ponpes dan keluarga, DA akhirnya diantarkan ke Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, DA mengakui perbuatannya dengan mencabuli delapan santri. Aksi pencabulan tersebut dimulai pada Mei 2024, dengan modus meminta santri untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh mereka tidur di kamarnya. Setelah para korban tertidur, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mereka.

    “Dari delapan korban, enam di antaranya masih bersekolah di ponpes tersebut. Sementara dua korban lainnya telah pindah dari ponpes. Kami sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi, dan visum terhadap keenam korban,” jelas AKBP Budi Setiyono.

    Pelaku DA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. DA dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pendidik para korban.

    Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dimulai oleh Polres Rokan Hulu. Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak ponpes dan korban.

    “Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan kita mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Raja Kosmos.

    Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan asesmen dari Dinas Sosial Kabupaten Rohul, dengan pendampingan psikologi untuk memastikan penanganan yang tepat bagi para korban.

    Kasus ini mencuat beberapa bulan yang lalu dan menjadi viral setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku oknum ustad tersebut. Pihak kepolisian kini terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com