Tim Buser Polres Ngada Ungkap Praktik Judi Kupon Putih di Desa Rakalaba

    0
    109
    Ilustrasi judi kupon putih. [Foto: google.com]
    Ilustrasi judi kupon putih. [Foto: google.com]

    NGADA, (Cakrayudha-hankam.com) – Tim Buru Sergap (Buser) dan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Ngada berhasil menangkap dua pelaku judi kupon putih di Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Selasa (6/8/2024) lalu.

    Hasil penangkapan tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa, SH., saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/8/2024).

    Kasat Reskrim Polrtes Ngada AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas perjudian di wilayah setempat.

    “Pelaku pertama berinisial YWRB alias D, ditangkap di rumahnya, yang juga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan judi kupon putih. Sedangkan pelaku kedua berinisial JKL alias D, ditangkap saat sedang merekap pembelian angka dan shio dari para pemain,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngada.

    Menurut pengakuan pelaku JKL, dirinya direkrut oleh YWRB untuk membantu merekap pembelian kupon putih. YWRB yang berperan sebagai pengepul, diketahui telah menyetorkan hasil penjualan kupon ke dalam rekening pribadinya di Bank BRI. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke akun judi online miliknya melalui telepon seluler (ponsel).

    Setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk buku rekapan, pulpen, buku tabungan, dan dua ponsel.

    “Saat ini, kedua pelaku berada dalam tahanan Polres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Ketut Setiasa.

    Tim Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada telah menangkap pelaku judi kupon putih. Kedua pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Ngada, dan barang bukti telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)

    Sumber: tribratanewsntt.com