Selundupkan 56 Satwa Langka, 10 WNA Asal India Diamankan Petugas Bea Cukai

    0
    192
    Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta merilis pengungkapan penyelundupan 56 satwa langka Indonesia ke negara India, pada Rabu (7/8/2024). [Foto: rri.co.id]
    TANGERANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 56 satwa langka ke negara India melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelakunya sebanyak 10 pria berkewarganegaraan India yang berprofesi sebagai sopir dan sales properti.

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan satwa langka yang hendak diselundupkan terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung.

    “Kita lakukan dua kali pengungkapan, yakni pada 29 Juli dan 1 Agustus 2024,” ujar Gatot Sugeng, Rabu (7/8/2024).

    Gatot Sugeng menyebutkan, terdapat 10 pelaku masing-masing berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Kemudian, AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), serta VS (48). Mereka umumnya berprofesi sebagai supir dan sales properti.

    Pada penangkapan pertama, pelaku menggunakan pesawat IndiGo Air kode penerbangan 6E1602 tujuan Mumbai India. Sementara penangkapan kedua, pelaku membawa enam koper dengan penerbangan Malindo Air kode penerbangan OD349 tujuan akhir Bangalore (BLR) India.

    “Seluruhnya merupakan warga negara India. Mereka ditangkap petugas Bea Cuikai karena membawa koper yang berisikan satwa langka dari Indonesia,” ujar Gatot Sugeng.

    Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal atas kecurigaan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan warga negara asing asal India. Alhasil, didapati 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor dan 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat.

    Ditambah lagi, lanjut Gatot Sugeng, ada 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Kolibri Black Sunbird, serta 2 ekor Kolibri Kelapa. “Penangkapan kedua didapati 26 ekor satwa, yakni 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil, 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat, dan 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar,” kata Gatot Sugeng.

    Selain itu juga didapatkan 8 ekor burung Raja Perling Sulawesi, 1 ekor Elang Alap Kelabu, 5 ekor Tarsius, dan 1 ekor Kuskus. Para pelaku diperintah oleh pengendali di India dengan upah 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 juta,” ujar Gatot Sugeng.

    Atas perbuatannya, para pelaku bisa dikenakan Pasal 102A huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (**)

     

    Sumber: rri.co.id