Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif

    0
    83
    Kejagung melakukan penahanan terhadap DSH, tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif [Foto: Puspenkum Kejagung]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap DSH oknum purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung.

    “Peran dari tersangka DSH, yaitu sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai Bank BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,” kata Harli dalam keteranganya, Kamis (1/8/2024)

    Tersangka DSH melakukan tindak pidana saat masih berstatus prajurit TNI aktif.

    Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (**)

     

    Sumber: infopublik.id