Selama Juli, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus Narkotika

    0
    120
    Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo didampingi Kasat Reserse Narkoba, Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas dan para penyidik dalam press conference pengungkapan kasus narkotika, di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jumat (2/8/2024). [Foto: Humas Polres Singkawang]

    SINGKAWANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Sepanjang bulan Juli 2024, petugas Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil mengungkap 10 perkara narkotika. Dari 10 perkara ini, Polres Singkawang menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan.

    “Pengungkapan ini kami lakukan di beberapa tempat,” kata Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, dalam press conference pengungkapan kasus narkotika, di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jumat (2/8/2024).

    Menurut Kompol Tri Prasetiyo, kasus pertama yang diungkap di Jalan Raya atau fasilitas umum, selanjutnya yang kedua dilakukan pengungkapan di rumah tersangka.

    “Kemudian kami juga ada melakukan pengungkapan di beberapa tempat kost yang ada di wilayah Kota Singkawang,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) dan para penyidik.

    Barang bukti yang berhasil disita, masing-masing pertama, adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah 50 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 90,15 gram. Kedua, narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir pil warna biru dengan berat bersih 16,08 gram dan 10 butir pil warna merah muda dengan berat bersih 4,35 gram.

     

    Juga beberapa alat komunikasi yang digunakan tersangka dan barang pribadi serta beberapa alat hisap.

     

    Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.

    “Namun kami lapis juga dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga yang kami terapkan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dimana kita lapis juga dengan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.

    Dikatakan Kompol Tri Prasetiyo, keseluruhan barang bukti telah dilakukan uji laboratorium, baik melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun melalui laboratorium forensik.

    “Keseluruhan total berat barang bukti narkotika yang berhasil kita sita seberat 111,3 gram. Jumlah itu bisa menyelamatkan 1.113 orang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kompol Tri Prasetiyo. (**)

     

    Sumber: tribrata.tv