Inilah 5 Hal dalam Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang

    0
    148
    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. [Foto: Instagram]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Tim petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satu pihak yang ikut diperiksa, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Tim petugas KPK telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita alias Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024) pagi. Kegiatan itu berlanjut pada Kamis (18/7/2024), sejumlah pegawai juga diperiksa dalam kasus itu.

    Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang

    1. Tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang

    KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

    2. KPK geledah Balai Kota Semarang dan sejumlah instansi OPD

    Ada sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan instansi OPD yang digeledah KPK selama 3 hari ini, antara lain, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Pada Kamis ini, penggeledahan masih berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang. Tidak hanya menggeledah, KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Semarang.

    3. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka

    Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

    Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. “Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini,” ujarnya.

    4. Apresiasi KPK

    Sebelumnya, Ita mengapresiasi kehadiran Bus KPK yang melakukan roadshow di Kota Semarang sebagai salah satu upaya penanaman semangat antikorupsi. Rangkaian Roadshow Bus KPK di Kota Semarang diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen bersama untuk mencegah korupsi dan meningkatkan pelayanan publik bersih dan berintegritas.

    Menurut Ita, pendidikan antikorupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ia mengatakan, penting juga mendorong KPK untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi sampai kurikulum hingga aktivitas belajar mengajar.

    “Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari terkecil,” kata Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Kamis (11/7/2024), seperti dikutip dari Antara.

    5. Kekayaan Hevearita atau Mbak Ita

    Hevearita merupakan politikus PDIP. Sejak 2015 ia dilantik sebagai Waki Wali Kota Semarang, kemudian pada 2022 Hevearita diangkat sebagai Wali Kota Semarang karena Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).

    Hevearita saat ini memiliki kekayaan Rp 3.361.421.886 atau Rp 3,36 miliar. Hal itu sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK. Dalam laporan itu, Hevearita memiliki utang Rp 2.610.018.256 atau Rp 2,61 miliar.

    Harta kekayaan Hevearita itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp 4.284.090.000 atau Rp 4,28 miliar dengan rincian:
    1. Tanah dan bangunan seluas 292 m2/200 m2 di Semarang, hasil sendiri, Rp 2.175.540.000
    2. Tanah seluas 500 m2 di Semarang, warisan, Rp 197.000.000
    3. Tanah dan bangunan seluas 282 m2/170 m2 di Semarang, hasil sendiri Rp 1.911.550.000

    Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 5.250.000 yang terdiri atas:
    1. Sepeda motor Honda tahun 2008, hasil sendiri Rp 3.250.000
    2. Sepeda motor Honda tahun 1996, hasil sendiri Rp 2.000.000

    Hevearita juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 437.018.711, surat berharga Rp 187.700.000, serta kas dan setara kas Rp 1.057.381.431. Dalam situs e-LHKPN milik KPK, wanita kelahiran 4 Mei 1966 itu melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang pada 2015. (**)

     

    Sumber: metro.tempo.co