Fakta Terbaru Istri Bantu Suami Paksa Hubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Tangan Korban Diikat

    0
    132

    Lampung,(Cakrayudha-hankam.com) – Pria berinisil JI (32) memperkosa teman kerjanya di perkebunan karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (4/7/2024).

    Parahnya, pria tersebut memerkosa korban berinisial MS (24) dibantu sang istri, RH (30).

    Tak hanya itu, sang istri juga merekam pemerkosaan tersebut.

    Akibat perbuatannya pasangan suami istri tersebut harus merasakan dinginnya penjara.

    Ada fakta yang terungkap dalam kasus rudapaksa itu.

    1. Buruh Tani Kebun Cabai
    RH (30) istri dari JI (32) merupakan rekan kerja dari korban MS (24).

    Mereka bekerja sebagai buruh tani di perkebunan cabai Tiyuh Penumangan.
    Meski satu tempat kerja, namun hubungan RH dan MS tidak akur.

    Mereka tak akur lantaran masalah kerjaan hingga membuat RH dendam kepada MS.

    Lantaran dendam akhirnya RH membuat rencana untuk mempermalukan MS.

    RH pun kemudian bersandiwara dengan berpura-pura baik kepada korban.

    2. RH Ajak Korban Beli ES
    RH pun akhirnya menjalankan skenario untuk mempermalukan MS. Ia dan suaminya merencanakan pemerkosaan terhadap MS.

    Disepakati rencana itu dilakukan pada Kamis (4/7/2024). Saat jam istirahat, sekitar pukul 9.30 WIB, RH pun pura-pura mengajak MS untuk membeli es di warung.

    Ajakan RH pun disambut MS. RH lalu meminta MS naik ke motor mio warna putih merah untuk menuju warung.

    Ternyata RH tak membawa MS ke warung. Di mengendarai motornya menuju perkebunan karet PT HIM.

    3. Suami RH Sudah Menunggu, Tangan Korban Diikat
    Setelah sampai di perkebunan karet PT HIM, ternyata suami RH, JI sudah menunggu di lokasi.

    Lalu, JI menghampiri korban dan mengancamnya akan ditusuk dengan dengan badik bila tak turun dari motor.

    Setelah turun dari motor, JI kemudian mengikat kedua tangan MS.

    Lalu, JI membanting korbannya agar tergeletak di tanah.

    Sang istri yang sudah memakirkan motornya lalu menghampiri korban. Lalu membekap mulut temannya tersebut.

    4. Korban Dibuat Telanjang
    Saat korban dibekap mulutnya, JI lalu membuka baju dan pakaian dalamnya, hingga korban tak mengenakan benang sehelai pun.

    Saat itu korban berontak, namun tak berkutik lantaran tangannya diikat.

    Kemudian diancam akan dibunuh bila melawan.

    Suami RH, JI kemudian memerkosa MS. Sedangkan sang istri merekam adegan tersebut melalui video kamera.

    “Korban ditarik oleh pelaku JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah. Lalu pelaku merudapaksa korban,” kasat Reskrim Polrfes Tubaba Iptu Tosira seperti dilansir media ini pada Senin, (8/7/2024).

    5. Nyaris diamuk Massa
    Usai JI memerkosa MS, korban kemudian diminta naik motor untuk kembali ke perkebunan cabai tempat mereka bekerja.

    Saat pulang ke rumah korban lalu menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada kakak iparnya.

    Sang kakak ipar bersama temannya dan korban melapor ke Polres Tubaba.

    Ternyata warga sudah mengetahui perbuatan suami istri tersebut. Warga yang kesal ingin menghakimi mereka.

    Oleh pengurus lingkungan mereka diselamatkan ke rumah kepala desa.

    “Para pelaku hendak diamuk massa, lalu diselamatkan di rumah kepala tiyuh, setelah itu kita amankan dan bawa ke Mapolres Tubaba,” kata Iptu Tosira dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).

    Iptu Tosira menyebutkan bahwa berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka.

    Kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(Red)