Polri Masih Selidik Laporan Waket KPK Terhadap Dewas KPK

    0
    95
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberi keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). [Foto: humas.polri.go.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut, pihaknya masih menyelidiki laporan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (Waket KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    “Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

    Djuhandhani masih enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus tersebut. Pasalnya, kasus masih tahap penyelidikan.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Waket KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

    “Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa 21 Mei 2024.

    Dugaan tindak pidana itu disebut, terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024,” isi berikutnya dalam surat tersebut. (Red 050)

     

    Sumber: humas.polri.go.id