Kejari Tahan TF Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaikan Banjarmasin

    0
    164
    Pegawai  Kantor Pegadaian Banjarmasin Cabang Kayu Tangi berinisial TF, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (27/6/2024). [Foto: jejakrekam.com]

    BANJARMASIN, (Cakrayudha-hankam.com) – Pegawai  Kantor Pegadaian Banjarmasin Cabang Kayu Tangi berinisial TF, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (27/6/2024).

    Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila dikonfirmasi awak media melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra, menerangkan penetapan TF sebagai tersangka, karena TF yang bertugas mengelola agunan di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi.

    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024,” jelas Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

    Menurut Dimas, TF adalah Pengelola Agunan yang bertugas mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut TF melakukan fraud (tipuan) berupa tahun pelunasan.

    Akibat ulah tersangka, beber Dimas,  ada 4 kekurangan barang jaminan berupa Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah. Padahal nasabah telah menyerahkan uang pelunasannya.

    “Uang pelunasan kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit,” ungkapnya.

    Kasus dugaan korupsi dengan tersangka TF yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini terus diproses. Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap tersangka oleh tim dokter, akhirnya TF ditahan Kejari Banjarmasin.

    Akibat perbuatannya, TF dikenakan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

    Sumber: jejakrekam.com