Tangani Sidang Praperadilan Pegi, Hakim Eman Ngaku Tak Ada Kepentingan: Jangan Ada Asumsi Aneh

    0
    90

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku tak memiliki kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

    Hal ini disampaikan Eman sebelum menunda sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan.

    “Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan yang dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh.”

    “Kalau pun ada orang yang mencoba-coba memengaruhi saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu,” ucap Eman, seperti dilansir media ini dari YouTube Kompas TV, Senin (24/6/2024).

    Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sejatinya dilaksanakan pada hari ini ditunda.

    Sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

    Sidang ditunda karena termohon, yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

    “Kita ketemu lagi hari Senin tanggal 1 Juli, ya, acaranya pemanggilan termohon,” kata Eman menunda sidang praperadilan Pegi.

    Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi
    Adapun tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena Polda Jabar tak hadir dalam persidangan hari ini.
    “Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini.”

    “Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini,” ucap kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, Senin.

    Pihak kuasa hukum Pegi pun menduga bahwa ketidakhadiran ini ada unsur kesengajaan dari pihak Polda Jawa Barat.

    “Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Niko meminta jaksa supaya objektif dalam melihat kasus yang menjerat Pegi Setiawan ini.

    “Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman.”

    “Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Niko optimis Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya ini.

    “Asalkan tidak digugurkan, kami sangat optimis bahwa klien kami pasti bebas. Pegi Setiawan pasti bebas,” terangnya.

    Ia juga optimis Pegi tetap bisa bebas, misalnya, jika pada akhirnya sidang praperadilan ini tak bisa ditempuh.

    “Sangat optimis. Kami sangat optimis,” ucapnya.

    Niko lantas menyampaikan harapannya supaya pada Senin depan Polda Jawa Barat bisa hadir dalam persidangan.

    “Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari, oleh sebab itu kami berharap hari Senin depan itu dari Polda Jabar itu hadir dalam persidangan ini.”

    “Agar supaya kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia juga enggak dibikin bingung, itu harapan kami,” kata Niko.

    Niko juga mengatakan, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat Indonesia hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama mengawal perkara ini.

    “Dan kami juga kami minta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Kejagung dan juga Menko Polhukam untuk sama-sama kita mengawal perkara ini sehingga Pegi Setiawan yang tidak bersalah ini, tidak berdosa ini dibebaskan,” sambungnya.

    Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

    Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

    Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar,” demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

    PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.

    Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

    Menurutnya, hal itu karena penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

    Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

    Wanita yang akrab disapai Yanti itu yakin alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

    “Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan,” ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).(Red)