
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) jangan terburu-buru. Harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Proses penyusunan UU yang dilakukan DPR dan pemerintah harus menunjukan arahnya untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Harusnya, Trisno Raharjo menerangkan, ketentuan itu diatur dalam hukum acara pidana, tapi perkembangan terakhir justru malah bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Trisno Raharjo tak sepakat, jika ketentuan keadilan restoratif diatur dalam UU yang sifatnya parsial karena implementasinya nanti malah menjadi tidak sinkron.
Perluasan kewenangan Polri yang disorot publik dalam RUU, antara lain tentang penyadapan, kemudian masuk ke ranah siber. Padahal sebelumnya, masyarakat terutama di Papua, sempat mengalami kasus pemadaman atau perlambatan akses internet.
“Malah sekarang (polisi, red) mau diberi kewenangan (memutus internet, red) sebagaimana diatur di RUU,” kata Trisno Raharjo dalam diskusi bertema “Revisi RUU Polri dan RUU TNI Apakah Ancaman Demokrasi?”, Rabu (12/6/2024).
Untuk RUU TNI, Trisno Raharjo mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian seperti penempatan aparat TNI, termasuk juga Polri dalam berbagai jabatan sipil. Dalam menjawab pertanyaan kepada awak media, petinggi TNI juga menyebut tak sekedar dwifungsi, tapi malah multifungsi TNI.
“Menurut kami tidak pada tempatnya penyusunan RUU ini dilakukan secara terburu-buru, apalagi dilakukan pada masa transisi jelang akhir masa jabatan (DPR dan Presiden,-red),” ujarnya.
Trisno Raharjo menegaskan, jangan sampai pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru, tanpa partisipasi publik yang bermakna. Perlu pendalaman yang baik terhadap substansi dan norma-norma yang disusun.
“Pemerintah dan DPR dalam menyusun UU harus menunjukan bahwa beleid itu ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Terlebih, penyusunan revisi kedua UU tersebut dalam rangka membangun sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik,” lanjutnya.
Menunggu Surpres
“Kami menunggu Surpres sehingga sampai saat ini belum ada pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) DPR,” ujar Nurdin.
Soal kewenangan polisi masuk ke ranah siber, Nurdin mengatakan, hal itu perlu diatur karena sesuai dengan kebutuhan saat ini dimana dunia digital berkembang pesat. Aparat kepolisian perlu melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di ranah siber. Pengaturan kewenangan ini tidak bertentangan dengan aturan lain seperti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Lebih lanjut, purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menilai, keberadaan Pam Swakarsa untuk membantu Polri yang jumlah personilnya terbatas untuk menangani konflik yang berpotensi meningkat dan meluas. Hal ini juga selaras UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pengawasan, koordinasi dan segala aktivitas Pam Swakarsa berada di bawah kepolisian.
“Bentuknya bisa satuan pengamanan, siskamling, dan kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Lebih Layak Dibahas DPR Periode 2024-2029
Usman mengingatkan, pembahasan kedua UU ini tak perlu tergesa-gesa karena dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dampaknya akan menyebabkan rusaknya sistem pidana. Misalnya soal keadilan restoratif, dikhawatirkan akan banyak kasus yang selesai hanya di tahap kepolisian sehingga tidak bisa diuji penalaran hukumnya secara terbuka di pengadilan.
Kewenangan polisi di ruang siber menurut Usman sangat mengkhawatirkan, sebab perlengkapan penyadapan yang dimiliki kepolisian dan badan siber tidak transparan.
Penelitian Amnesty International menunjukan tidak ada informasi apa pun yang bisa diakses mengenai pembelian peralatan penyadapan yang jumlahnya besar dan masif. Perluasan kewenangan di bidang penyadapan tak sekedar mengancam hak privasi, tapi juga potensi mengancam hak-hak lainnya. (**)
Sumber: hukumonline.com
