Ibu yang Cabuli Anak di Bekasi Sempat Disuruh Buat Video Porno dengan Kakek

    0
    189
    Ilustrasi.

    JAKARTA,(Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap pengakuan tersangka AK (26), seorang ibu yang mencabuli anak kandungnya di Bekasi. Ia ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024). Saat ini AK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan AK mengaku diminta pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila, untuk mengirimkan video asusila dirinya dengan sang anak.
    Akun Facebook tersebut juga yang menyuruh ibu muda Raihany (22) membuat video cabul dengan anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
    “Disepakati, kemudian dikirim lah video itu ke akun Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana,” terang Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).
    AK menolak dan melaporkannya ke sang suami. AK juga kembali menagih uang yang dijanjikan ke akun Facebook itu. Alih-alih diberikan uang, akun Icha Shakila justru meminta AK mengirimkan video asusila dengan aki-aki alias kakek-kakek.
    “Nah, kemudian sampai yang ketiga, kalau sampai mau ya sudah, kamu berhubungan dengan aki-aki dan kirim videonya, kemudian dia lapor suaminya,” sebut Ade.
    AK diimingi uang Rp 15 juta untuk membuat video itu oleh akun Icha Shakila. AK sendiri mengaku nekat melakukannya karena terdorong motif ekonomi.
    Atas perbuatannya itulah, AK ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Polda Metro. AK dijeratkan pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
    “Pertama Pasal 294 KUHP tentang Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang ke-2 Undang-Undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun. Yang ketiga Undang-Undang Pornografi Pasal 29, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 88 dengan ancamannya 10 tahun,” tutup Ade. (**)
    Sumber: kumparan.com