DPR Baru Kirim Draf RUU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Kepada Presiden

    0
    149
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tiga dari kiri) usai memimpin Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Dalam rapat tertutup tersebut, dibahas sejumlah surat presiden yang masuk ke pimpinan DPR. [Foto: kompas.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyerahkan tiga draf rancangan undang-undang (RUU) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI), RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan RUU Kementerian Negara.

    Kini, Presiden Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespons ketiga RUU usulan inisiatif DPR tersebut, dengan mengirimkan surat penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya.

    Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR Inosentius Samsul, saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (7/6/2024), mengatakan pihaknya telah mengantarkan surat mengenai permintaan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain surat tersebut, disertakan pula draf dari setiap RUU tersebut. (**)

     

    Sumber: kompas.id