
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur meringkus pria berinsial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). Mirisnya, tersangka merupakan ayah tiri dari dua korban itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB), dantaranya adalah satu buah celana panjang warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Kemudian, BB satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.
Demi memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka menggunakan modus rumah sepi, alias di saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” ujar Nicolas, dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/6/2024).
Diketahui, SS sempat dicabuli oleh ayah kandungnya pada saat umur 12 tahun. Sang ayah kandung saat ini telah dihukum dan divonis 10 tahun. Selanjutnya, tersangka banding mendapatkan hukuman lebih berat menjadi 12 tahun.
Setelah itu, ibu kandung korban becerai dan menikah dengan BS (pelaku) pada bulan November 2017. Seiring berjalannya waktu, BS malah mencabuli anak kedua sekitar bulan Desember 2017 dan pada saat itu anak kedua berusia 9 tahun.
Sementara, anak ketiga juga dicabuli oleh BS pada bulan November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ketiga sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.
“Keterangan tersangka, dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban berumur 7 tahun,” jelas Nicolas
Oleh pihak kepolisian, saat ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada April 2024.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024,” terangnya.
Sementara itu, belakang terungkap, kalau ibu kandung korban sempat mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh suaminya atau ayah tiri dari anak-anaknya. Namun, ibu korban justru melarang anak-anaknya melaporkan ke polisi, karena takut suaminya diringkus aparat lagi.
“Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga. (**)
Sumber: suara.com
