Menteri Agama Beri Sanksi Travel Gunakan Visa Umroh untuk Haji

    0
    108
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (4/6/2024) membahas kesiapan haji 2024. [Foto: rri.co.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi kepada travel umroh yang kedapatan menggunakan visa umroh untuk haji. Hal ini dikatakan Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja (Raker) membahas kesiapan pelaksanaan haji 2024 dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (4/6/2024).

    “Pasti akan kita kasih sanksi, kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi,” ungkap Yaqut di Gedung DPR, pada Selasa (4/6/2024).

    Yaqut menyebut, pihaknya telah mengingatkan kepada travel umroh dan haji untuk tidak menggunakan visa umroh untuk haji. Sebelumnya, dilaporkan sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar ditangkap di Madinah karena menggunakan visa umroh untuk haji.

    “Maka dari itu, Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji,” katanya.

    Yaqut menambahkan, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah memperingatkan dengan tegas aturan pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan visa haji hanya ada dua, yaitu visa resmi haji reguler, dan visa resmi haji khusus.

    “Yang melalui Pemerintah itu reguler dan khusus saja. Di luar itu, pasti akan menjadi masalah, dan terbukti sekarang dari jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan,” tambahnya. (**)

     

    Sumber: rri.co.id