99 Perwira Jajaran Koarmada III Disumpah Sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut

    0
    102
    Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, SH., MSi., M.Tr. Opsla., mengambil sumpah 99 perwira TNI AL selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut  pada jajaran Koarmada III, secara langsung maupun video conference, yang dilaksanakan di Pasific Room Mako Koarmada III, Katapop, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/6/2024). [Foto: Kadispen Koarmada III]

    SORONG, (Cakrayudha-hankam.com) – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (Laksda TNI) Hersan, SH., MSi., M.Tr. Opsla., mengambil sumpah 99 perwira TNI AL selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut  pada jajaran Koarmada III, secara langsung maupun video conference, yang dilaksanakan di Pasific Room Markas Komando (Mako) Koarmada III, Katapop, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/6/2024).

    Pengambilan sumpah kepada 99 perwira di jajaran Koarmada III tersebut, dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyumpahan dilanjutkan pengucapan sumpah yang dipimpin  langsung Pangkoarmada III yang disaksikan Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan, SH., MH., dan Kadiskum Koarmada III Kolonel Laut (KH) Abdul halid Savale, SH.

    Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, SH., MSi., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa dengan telah mengucapkan sumpah, secara hukum berarti perwira yang berjumlah 99 telah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut.

    “Oleh karena itu, para perwira harus punya komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh Negara dan Bangsa Indonesia,” ungkap Pangkoarmada III.

    Lebih jauh, Pangkoarmada III menyampaikan, pada Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata (Skep Pangab) Nomor Skep/907/XII/1987 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang Perwira TNI Angkatan Laut selaku Pejabat Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, adalah sebagai pengakuan secara resmi bagi Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut.

    “Pengakuan tersebut memberi arti, bahwa pejabat mampu memenuhi ketentuan peraturan perundangan sekaligus dapat memberikan saran, tindakan yang benar tentang hukum, dan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut,” imbuhnya.

    Diakhir sambutannya, Pangkoarmada III menyampaikan beberapa penekanan, diantaranya agar para perwira TNI AL selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, harus lebih mengisi dan membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

    Turut hadir dalam acara penyumpahan tersebut, Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, ST., MSi., Inspektur Koarmada III Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad, Kapoksahli Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Ridwan Prawira, ST., MHan, Pejabat Utama Koarmada III, Kasatker dan Komandan Satuan Koarmada III. (Kadispen Koarmada III)