
BURU SELATAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Proyek pembangunan tower jaringan listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui pihak ketiga, mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Hanya saja, ketidakhati-hatian dari pihak yang mengadakan proyek tersebut, seringkali memicu terjadinya masalah hingga berdampak pada mandeknya pekerjaan di lapangan akibat adanya aksi penolakan dari warga.
Fakta di lapangan itu, seperti yang sedang terjadi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Tepatnya pada proyek pembangunan tujuh tower dan jaringan listrik PLTA yang mengambil lokasi di atas tanah adat Wali, Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Marga Besar Tasane Walnawe, tepatnya Mata Rumah Walnawe selaku pemilik sah atas petuanan tanah adat Wali, tidak terima dengan proyek pembangunan itu dan langsung melakukan penyegelan berupa Sasi Adat pada tujuh tower yang telah dibangun, Sabtu (25/5/2024).
Aksi penyegelan tersebut, sempat didokumentasikan melalui video yang disyuting melalui kamera handphone (HP). Video itu pun dikirim ke awak media.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (27/5/2024), pihak PT PLN (Persero) melalui pihak ketiga diduga tanpa berkoordinasi dengan pemilik lahan tersebut langsung melakukan pembangunan tujuh tower jaringan listrik PLTA pada area petuanan tanah adat dari Marga Besar Tasane Walnawe, tepatnya Mata Rumah Walnawe di Tanah Wali atau Desa Wali.
Pihak PT PLN atau pihak ketiga, kabarnya hanya menemui masyarakat yang memiliki tanaman atau berkebun di atas tanah Wali dengan status sebatas hak pakai untuk bertani.
Padahal sesungguhnya, Marga Besar Tasane dari Mata Rumah Walnawe adalah pihak yang memiliki hak penuh untuk mengeluarkan pelepasan adat guna kepentingan penerbitan sertifikat atas lahan dimaksud.
Guna menegaskan kepemilikan itu, dirinya bersama para tokoh setempat telah melakukan penyegelan pada tujuh lokasi tower listrik dimaksud.
“Maksud dan tujuan kami melakukan aksi penyegelan lokasi tower dalam bentuk Sasi Adat atau palang di lokasi tower adalah meminta kepada pihak PLN atau perusahaan yang membangun tower dan jaringan listrik ini untuk tidak melakukan pekerjaan lanjutan sebelum ada kesepakatan dengan Marga besar Tasane Walnawe yang punya tanah adat ini,” tegas Mendapat Tasane.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan Hendrik Tasane selaku perwakilan masyarakat adat setempat.
Marga Besar Tasane Walnawe tidak berbicara terkait tanaman cengkeh, pala, atau kelapa dan lain-lain yang ditanam oleh masyarakat sekitar di atas tanah lokasi tower jaringan listrik tersebut.
“Jadi, intinya untuk tanaman ya silakan dibayar ganti rugi kepada masyarakat yang punya tanaman atau kebun. Tetapi kalau tanah dan hutan harus dibayar ganti rugi kepada kami yang punya hak adat, yaitu keluarga besar Tasane Walnawe atau dengan kata lain kami yang punya hak untuk mengeluarkan pelepasan hak tanah adat tersebut,” tegas Hendrik Tasane.
Ia menegaskan pula, jika tuntutan tersebut tidak digubris oleh pihak PLN atau perusahaan yang seseharusnya bertanggung jawab atas pembangunan itu, maka keluarga besar Tasane Walnawe tetap akan melakukan penyegelan dalam bentuk Sasi Adat secara besar-besaran di atas lokasi berdirinya tujuh tower jaringan listrik dimaksud.
“Kami tidak akan membiarkan ada pekerjaan lanjutan di atas tanah adat Wali sampai ada kesepakatan dengan kami yang punya tanah adat ini,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, pihak PT PLN setempat belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (**)
Sumber: tribun-maluku.com
