Malinau Kalimantan Utara,(Cakrayudha-hankam.com) – Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara, mengamankan MY (29), lantaran mencoba memperkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial D (25).
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, MY merupakan seorang pendatang yang ditampung dan dipekerjakan untuk membantu di rumah kerabat korban.
“Tersangka MY, kami amankan karena laporan suami korban mengenai kekerasan seksual yang dialami istrinya,”ujarnya, dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Reginal menjelaskan, peristiwa percobaan perkosaan terhadap korban, terjadi saat MY meminta lauk untuk makan.
Rumah majikan MY dan rumah korban bersebelahan. Meski pendatang, pelaku dianggap keluarga oleh keluarga majikannya sehingga bebas keluar masuk rumah mereka.
“Awalnya minta lauk makan, tapi melihat korban dengan pakaian yang menurutnya cukup menarik, MY spontan melakukan percobaan pemerkosaan. Apalagi saat itu, suami korban tidak ada di rumah,”ujarnya lagi.
Aksi MY gagal karena anak korban yang masih kecil menangis histeris melihat ibunya diperlakukan kasar oleh pelaku.
MY kemudian meminta korban mendiamkan anaknya dengan ancaman akan melakukan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya. Setelah anak korban tak lagi menangis, MY kembali mencoba melanjutkan aksinya.
“Korban dicekik dan pelaku melakukan perbuatan tak pantas dengan jarinya. Kembali aksi keduanya gagal karena tetangga datang,”imbuhnya.
Gagal kedua kali, tak membuat MY menghentikan aksi mesumnya. Untuk ketiga kalinya, percobaan pemerkosaan pun gagal karena ada saudara ipar korban datang ke rumah.
“Aksi MY dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Tiga kali aksinya gagal, dan ia pun dilaporkan suami korban ke polisi,”lanjutnya.
MY dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncho 289 KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Red)

