Polisi Patahkan Isu
Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan.
Secara tidak langsung polisi mematahkan isu hoax Pegi Perong yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.
Pegi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 18.23 WIB.
Pegi merupakan satu dari tiga buron kasus Vina. Dua lainnya yang masih dikejar adalah Andi dan Dani.
Berdasarkan pemeriksaan di Polda Jabar, Pegi diduga sebagai otak peristiwa meninggalnya Vina dan kekasihnya, Eky.
“Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap,” ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).
Setelah Pegi alias Perong ditangkap, petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Terdapat pula petugas yang menggunakan sepeda motor.
Masyarakat dan media tidak diperkenankan untuk terlalu dekat ke lokasi.
Di lihat dari jauh, akses menuju rumah milik nenek Pegi alias Perong melewati perkebunan.
Petugas terlihat berkumpul di dekat halaman rumah nenek Pegi alias Perong.
Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.
Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.
“Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini,” ucapnya.
Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.
“Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat. Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya,” ucap Anggi.
Penggeledahan tersebut dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Anggi mengatakan, penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
“Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas,” ucapnya.
Pantauan Tribun di lokasi, petugas mendatangi lokasi menggunakan dua kendaraan roda empat.
Di akses menuju rumah, petugas berjaga agar tidak ada masyarakat maupun media yang terlalu dekat.
Salah satu warga, Masniah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota merupakan milik neneknya Pegi alias Perong.
“Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan,” ujar Masniah.
Menurutnya, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja. Di rumah itu juga tinggal ibu, adik, dan saudara-saudara Pegi.
“Dia ke Bandung baru sekira lima hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron. Kasus ini dibuka lagi setelah difilmkan dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Film itu menjadi perbincangan publik.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan tungga;.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang. Tiga lainnya termasuk Pegi buron.
Kini, tinggal Andi dan Dani yang belum ditangkap.
Pengacara Vina Cirebon Ragu
Sebelumnya beredar isu bahwa Pegi yang ditangkap bukan pelaku pembunuhan sebenarnya.
Hal ini diketahui dari kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Jogi mendapat informasi dari rekannya yang sesama advokat.
Menurut Jogi, Pegi yang dibekuk polisi di Bandung diduga kuat adalah bukan Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian.
Pegi yang dibekuk polisi, kata Jogi, adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
“Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon.”
“(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO,” kata Jogi dari informasi yang ia dapat, Rabu (22/5/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.
Bisa jadi, kata Jogi, Pegi yang ditangkap polisi bisa jadi bukan Pegi yang menjadi buronan polisi.
Sementara, pelaku sebenarnya masih bebas di jalanan.
“Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan,” ujar Jogi.
Saat ini kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jawa Barat untuk bisa bertemu Pegi.
“Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu,” ujar Jogi.
Polisi Masih Dalami
Polisi sampai saat ini masih mendalami sosok Pegi sebenarnya.
Termasuk mendalami apakah Pegi sebagai pelaku utamanya atau tidak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut pihaknya belum bisa mengungkapkan apakah Pegi ini pelaku utama atau hanya ikut-ikutan pelaku lainnya.
Lebih lanjut, kata Abast, polisi akan mengungkapkan kasus ini secara terbuka dan transparan.
“Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan.”
“Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya,” ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024) seperti dikutip media ini.(Red)

