Inilah Alasan Pengelolaan Anggaran TNI dalam Draf Revisi UU TNI Dinilai Bahaya

    0
    237
    Ilustrasi Pasukan TNI. (Foto: kopasgat.tni-au.mil.id)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Usulan mekanisme penganggaran institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), dinilai berbahaya.

    “Dalam revisi Undang-Undang TNI ini, diusulkan bahwa TNI dapat mengajukan langsung anggarannya kepada Kementerian Keuangan tanpa harus melalui Kementerian Pertahanan. Hal ini tentunya berbahaya, mengingat rendahnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pertahanan selama ini,” ujar Peneliti Bidang Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra, dalam media briefing dan diskusi publik secara daring Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (19/5/2024).

    Selain itu, kata Annisa, revisi Undang-Undang TNI juga mengusulkan sumber pendanaan TNI tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dapat bersumber dari luar APBN, yakni seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan lain-lain.

    “Hal tersebut sangat berbahaya, karena akan mengusik independensi TNI itu sendiri dan merusak profesionalisme TNI di masa yang akan datang. Pemerintah dan DPR juga abai terhadap revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang lebih urgen ketimbang merevisi Undang-Undang TNI itu sendiri,” tandas Annisa.

    Annisa juga mengingatkan, revisi UU TNI bisa membahayakan prinsip demokrasi serta upaya mewujudkan reformasi dan profesionalisme TNI.

    Pada kesempatan itu, Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, reformasi TNI penting untuk dilanjutkan.

    Pasalnya, menurut Andi, masyarakat Indonesia tidak ingin berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat dan peristiwa pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang terjadi masa Orde Baru (Orba) itu kembali terjadi di masa yang akan datang.

    “Mengenai Peradilan Militer, revisi Undang-Undang TNI yang terjadi saat ini, justru ingin menghapus atau mengekalkan sistem peradilan militer bagi TNI. Persoalannya, peradilan militer itu sendiri seringkali gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan,” pungkas Andi. (**)

     

     

    Sumber: beritasatu.com