Gus Imin Harapkan Revisi UU Penyiaran Dapat Tampung Aspirasi Masyarakat dan Media

    0
    84
    Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. (Foto: Dok. PKB)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, menyuarakan harapannya agar Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, UU Penyiaran harus dapat mengatasi tantangan jurnalisme dalam era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

    Sebagai mantan jurnalis dan Kepala Litbang Tabloid Detik pada tahun 1993 yang mengalami pembredelan oleh Orde Baru (Orba), Gus Imin sangat memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

    “Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Gus Imin, dalam keterangannya, Kamis, (16/5/2024).

    Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran masih dalam bentuk draft, yang berarti masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat dan teman-teman media. Gus Imin menyoroti pentingnya program investigasi dalam jurnalisme.

    “Melarang penyiaran program investigasi, misalnya, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam,”  terang Gus Imin.

    Gus Imin menegaskan, jurnalisme tidak boleh terbatas hanya pada mengutip omongan juru bicara atau sekadar menyalin siaran pers. Dalam konteks saat ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran berarti mengebiri kemampuan paling penting dari insan pers, karena tidak semua dapat melakukan investigasi.

     

    Sosok yang berhasil memimpin PKB meraih peningkatan kursi legislatif di Pemilihan Umum 2024 tersebut, juga menyoroti pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.

     

    “Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Gus Imin. (**)

     

     

    Sumber: Humas DPP PKB dan kabarngetren.com