Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Kasus tragis yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki kembali mencuat setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop.
Dalam film tersebut, dikisahkan bagaimana Vina dan Eki dibunuh dengan sadis oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam.
Setelah delapan tahun berlalu, akhirnya terungkap bahwa Eki adalah anak kandung dari seorang perwira polisi, Iptu Rudiana.
Saat ini, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon. Kemunculannya ini menguak fakta bahwa Eki, salah satu korban dalam tragedi tersebut, adalah anak seorang polisi.
“Assalamualaikum, pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh warga Indonesia,” kata Iptu Rudiana dalam sebuah video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (17/5/2024).
“Saya adalah orangtua kandung dari almarhum Muhammad Rizki Rusdiana atau Eki,” imbuhnya dengan suara bergetar.
Dengan suara bergetar, Iptu Rudiana meminta kepada netizen untuk tidak berasumsi macam-macam terkait kasus pembunuhan Eki dan Vina.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit,” ucapnya.
“Eki adalah anak kandung saya yang menjadi korban dari kelompok-kelompok yang kejam,” tambahnya.
Selama delapan tahun ini, Iptu Rudiana mengaku tidak diam.
Ia terus bekerja sama dengan Reskrim untuk mencari tiga pelaku pembunuhan yang masih buron.
“Saya tidak diam, saya terus berupaya dan bekerjasama dengan reskrim. Terbukti beberapa sudah kami amankan dan sisanya kami perjuangkan untuk diungkap,” ujarnya.
Iptu Rudiana dengan suara terbata-bata meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar kasus pembunuhan anaknya bisa terungkap sepenuhnya.
“Saya mohon doa agar orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya segera bisa terungkap,” pintanya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop pada Rabu (8/5/2024).
Dalam kejadian tersebut, Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.
Awalnya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal, namun luka parah di tubuh mereka membuat keluarga curiga.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Vina dan Eki adalah korban pembunuhan.
Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Dari 11 pelaku, polisi telah menangkap delapan di antaranya, dengan tujuh pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu pelaku dihukum penjara delapan tahun.
Tiga pelaku lainnya, yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), masih buron hingga kini.
Alasan Polisi
Polisi menghadapi kesulitan dalam menangkap ketiga pelaku tersebut karena identitas asli mereka belum diketahui.
Dalam kasus tersebut, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.
Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tidak mengetahui identitas asli para buron ini.
“Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.
Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.
Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.
“Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” terangnya.
“Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan keluarga dan petugas kepolisian terhadap luka-luka parah yang ditemukan di tubuh korban.
Delapan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
“Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.(Red)

