Jakarta,(Cakrayuda-hankam.com) – Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin setiap tahun sebelum masa berlaku habis.
Mulai sekarang nunggak bayar pajak motor tidak akan didenda berlaku semua jenis kendaraan.
Jika pada waktu normal keterlambatan pembayaran pajak motor apalagi sampai nunggak bertahun-tahun akan dikenakan denda.
Tapi khusus hari ini sampai 31 Desember 2024 mendatang, semua denda dibebaskan alias gratis untuk semua jenis kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan program pemutihan pajak motor 2024.
Saat ini pemutihan masih digelar di 4 provinsi di Indonesia antara lain Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.
Dari keempat provinsi tersebut, masa berlaku pemutihan paling lama di Aceh sampai akhir tahun 2024.
Pembebasan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan biasanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Namun demikian pembebasan denda pada masing-masing provinsi berbeda-beda bahkan ada yang memberikan diskon atau potongan pembayaran pajak motor.
Berikut 4 provinsi yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II:
1. Jawa Barat (berlaku 1 April sampai 23 Desember 2024)
2. Aceh (berlaku 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024)
3. Maluku (berlaku 1-31 Mei 2024)
4. Kalimantan Tengah (berlaku 11 Mei 2024 – 31 Agustus 2024)
Buruan urus ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis dan jangan sampai data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.(Red)
(Red)

