Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa (kades).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengimbau agar para kades tetap menjaga netralitas dan tidak ikut dalam kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga melarang kades mengambil keputusan berpihak yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” tegasnya, seperti dilansir dari laman resmi BAWASLU, Sabtu (29/7/2023),
“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” sambungnya.
Di samping itu, Totok mengajak para kades untuk ikut melakukan sosialisasi terkait peraturan kampanye kepada masyarakat.
Adapun sosialisasi tersebut terkait dengan apa yang harus dan tidak harus dilakukan selama masa kampanye berlangsung.
Dia pun meminta para kades untuk mendukung pengawasan Pemilu.
Sebagai informasi, masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.(Red)

