Sembilan Tersangka Tukin Kementerian ESDM Ditahan Bukti Komitmen KPK Berantas Korupsi

    0
    73

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022. Tersangka berasal dari bagian keuangan hingga Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

    Menanggapi itu, Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho memberi apresiasi kepada KPK.

    “Ini bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” katanya, Sabtu (17/6).

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.

    Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya, kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK RI Kamis (15/6) lalu.

    Firli mengatakan, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

    Para tersangka tersebut adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

    Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK.

    Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.

    Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.

    Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373.

    Kerugian negara Sehingga, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.

    Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.(Red)