Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan adanya keputusan ini, sistem Pemilu tetap dilaksanakan secara terbuka atau coblos caleg.
“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Airlangga meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.
Airlangga meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
MK membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan.
MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Pada putusan MK ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya delapan fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup dan menginginkan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Yaitu, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDI Perjuangan yang setuju penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.(Red)

