PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kota Pasuruan menegaskan bahwa pengangkatan Kepala SDN Trajeng I yang berlaku efektif sejak 25 April 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku saat itu.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Kota Pasuruan, Siti Rochana, melalui pesan WhatsApp sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya mengenai munculnya pertanyaan publik terkait pemenuhan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, Siti menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta ketentuan terkait Pendidikan Guru Penggerak.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah kepemilikan sertifikat Guru Penggerak. Proses pengangkatan juga melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Dispendik menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi
Siti menegaskan, Kepala SDN Trajeng I telah memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang diperlukan untuk mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan keterangan Dispendik, yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S-1, sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, serta pangkat Penata Muda Tingkat I atau golongan III/b dengan jenjang jabatan Guru Ahli Pertama.
Selain itu, Dispendik menyebut yang bersangkutan memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat baik selama dua tahun terakhir. Pengalaman manajerial yang disampaikan meliputi penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah di UPT SDN Purworejo III, kepala perpustakaan di UPT SDN Purutrejo I, serta koordinator ekstrakurikuler pencak silat di sekolah tersebut.
Dispendik juga menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan kesehatan, tidak terkena sanksi disiplin atau pidana sebagaimana dijelaskan dalam keterangannya, serta berusia 39 tahun ketika menerima penugasan.
“Pengangkatan Kepala SDN Trajeng I sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu, memenuhi persyaratan, dan melalui tahapan prosedur yang benar,” demikian substansi penegasan Siti Rochana dalam tanggapan tertulisnya.
Menjadi penyeimbang informasi publik
Klarifikasi Dispendik ini menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Pemberitaan terdahulu memuat permintaan seorang warga sekaligus penggiat masyarakat berinisial MO agar Dispendik memberikan penjelasan mengenai dasar administratif pengangkatan kepala sekolah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, turut disampaikan adanya permintaan agar dugaan ketidaksesuaian persyaratan maupun dugaan praktik jual beli jabatan ditelusuri melalui mekanisme yang berwenang dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta pelanggaran tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Dengan adanya tanggapan Kepala Dispendik, publik memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai dasar regulasi, persyaratan, dan prosedur pengangkatan. Adapun penilaian independen atas dokumen administratif maupun penerapan ketentuan yang relevan tetap harus didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi dan regulasi yang berlaku pada saat pengangkatan.
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan pemberian ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Informasi tersebut sekaligus melengkapi pemberitaan sebelumnya agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan pengangkatan Kepala SDN Trajeng I Kota Pasuruan. (Redaksi/RMT/HS)

