Seluruh Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Pasuruan Ditunda hingga 3 November

0
17

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Sidang praperadilan Nomor 2/Pid. Pra/2026/PN Psr yang diajukan Moch. Munif bin M. Ali di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (19/10/2026), ditunda setelah seluruh termohon dan pihak turut termohon tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, Termohon I, Kapolda Jawa Timur, dan Termohon II, Unit Subdit II Polda Jawa Timur, telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan masih menunggu penerbitan surat kuasa. Sementara itu, pihak turut termohon juga tidak hadir.

Ketidakhadiran tersebut menyebabkan pemeriksaan permohonan belum dapat berjalan. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 3 November 2026. Ketidakhadiran para pihak tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dalil pemohon ataupun sebagai penilaian terhadap pokok perkara. Status dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon, Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., menyatakan permohonan praperadilan diajukan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang menurut pihaknya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur sejak 2016. Ia berharap seluruh pihak hadir pada persidangan berikutnya agar permohonan dapat diperiksa secara terbuka.

Di sisi lain, para ahli waris almarhum Mbah Djona berharap persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan dan tidak terus berlarut-larut.

Sidang pada 3 November 2026 akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pokok permohonan dan argumentasi masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian dari penilaian hukum dalam perkara tersebut.(red/RMT)