JAKARTA || Cakrayudha_hankam.com — Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap aliran dana serta membuka peluang pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender yang terdampak kasus tersebut.
Perkembangan ini beriringan dengan dinyatakannya lengkap atau P21 berkas perkara tersangka berinisial FH oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster penanganan perkara PT DSI yang disusun penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto.
Ia menegaskan, penyidik juga mengembangkan penanganan perkara terhadap badan usaha yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” katanya.
Tiga Klaster Berkas Perkara Telah P21
Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster.
Klaster pertama melibatkan tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua melibatkan satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH.
Menurut keterangan yang disampaikan, berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berada dalam tahap penyidikan.
Arsal menjelaskan, nilai aset yang ditelusuri merupakan akumulasi dari pengembangan perkara di sejumlah klaster, sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai aset yang disita dalam satu berkas saja.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Aset yang Disita dalam Berkas FH
Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), dengan lokasi aset yang disebut membentang dari Bekasi hingga Palembang. Selain itu, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Rincian tersebut merupakan bagian dari barang yang disita dalam berkas FH. Nilainya tidak serta-merta dapat disamakan dengan total aset lebih dari Rp500 miliar yang disebut telah ditelusuri penyidik.
Korporasi Turut Menjadi Sasaran Penyidikan
Penanganan terhadap PT DSI sebagai korporasi menjadi salah satu fokus pengembangan perkara. Menurut Arsal, langkah tersebut dimaksudkan untuk memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana para lender.
“Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.
Meski demikian, penelusuran dan penyitaan aset tidak otomatis berarti dana korban dapat segera dikembalikan. Proses pemulihan tetap bergantung pada mekanisme hukum, status aset, serta keputusan dan proses yang berwenang.
Arsal juga mengingatkan para korban agar mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” katanya.
Dana Triliunan Rupiah Belum Kembali
Besarnya perkara PT DSI tercermin dalam data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 yang dikutip dalam keterangan terkait kasus ini.
Sejak 2018, PT DSI disebut telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan berkaitan dengan 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun disebut diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan sekitar Rp145 miliar disebut mengalir ke proyek riil. Angka-angka tersebut perlu dipahami sesuai periode dan dasar pemeriksaan yang dirujuk.
Perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Penelusuran aset senilai lebih dari Rp500 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, bagi para korban, hasil akhirnya tetap bergantung pada proses hukum lanjutan dan sejauh mana aset yang berhasil diamankan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi/RMT)

