PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Petahunan, Kota Pasuruan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepdispendikbud) Kota Pasuruan, Siti Rochana, menyampaikan penjelasan terkait pembagian peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Siti Rochana, Sabtu , pukul 12.21 Wib, tanggal 10 Oktober 2026, menjelaskan bahwa berdasarkan panduan program revitalisasi sekolah tahun 2026, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan internal, dokumentasi, serta pelaporan menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama tim teknis sekolah.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian selaku pemberi bantuan melaksanakan fungsi monitoring eksternal. Adapun Dinas Pendidikan menjalankan peran sesuai mekanisme program dan nota kesepahaman, termasuk koordinasi serta penerimaan aset sekolah negeri.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Hal ini menjadi penting agar setiap pertanyaan publik mengenai proses pembangunan, penggunaan material, metode pengerjaan, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dapat diklarifikasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pemberitaan sebelumnya menyoroti dugaan penggunaan batu bata merah bekas bongkaran serta metode pemasangan kolom yang memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.
Sorotan tersebut perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kualitas maupun keamanan bangunan.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas Pendidikan, diharapkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis dapat memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan berbasis fakta.
Catatan Redaksi: Penjelasan Kepdispendikbud Kota Pasuruan ini dimuat sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan keberimbangan pemberitaan atas informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk menjelaskan aspek teknis pekerjaan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/RMT/Hasan)

