Sidang Sengketa Tanah Kelurahan Bukir Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Penggugat Absen – Majelis Siapkan Mediasi

0
32

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan lahan Kantor Kelurahan Bukir kembali belum menemukan titik terang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (8/10/2026), kembali ditunda setelah kuasa hukum penggugat tidak hadir di persidangan.

Tak hanya kuasa hukum penggugat, Tergugat IV, Zubaidah, yang disebut sebagai pihak penyewa lahan sawah tukar guling, juga tercatat tidak hadir. Kondisi tersebut membuat agenda persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Dari total 19 orang penggugat, sebanyak 12 ahli waris hadir langsung di PN Pasuruan. Mereka diwakili di meja persidangan oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid.

Sejumlah ahli waris yang hadir antara lain Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Hakim Ketua meminta para pihak yang telah hadir untuk kembali datang pada persidangan berikutnya tanpa menunggu panggilan ulang. Majelis juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara para pihak dengan kuasa hukum agar agenda persidangan tidak kembali terkendala.

“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengonfirmasi persoalan penyesuaian alamat para penggugat.

Majelis menjelaskan bahwa data alamat dalam penetapan maupun proses pemanggilan perkara telah disesuaikan dengan data yang tercatat dalam sistem e-Court. Relaas panggilan, menurut Majelis, telah disampaikan berdasarkan alamat yang terdaftar dalam sistem tersebut.

Majelis juga menegaskan bahwa seluruh prinsipal penggugat tidak harus hadir secara keseluruhan dalam persidangan apabila telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum yang sah.

Penundaan kali ini menjadi bagian dari perjalanan perkara sengketa tanah yang menyangkut lahan Kantor Kelurahan Bukir dan tanah tukar guling tersebut.

Pada persidangan berikutnya, perkara dijadwalkan memasuki tahapan lanjutan dengan rencana penunjukan mediator oleh Majelis Hakim.

Tahapan tersebut menjadi penting karena proses mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada persidangan 15 Oktober 2026: apakah seluruh pihak yang berkepentingan akan hadir dan proses mediasi dapat mulai dijalankan, atau perkara kembali menghadapi kendala kehadiran para pihak.
(RMT)