BANYUWANGI || Cakrayudha_hankam.com — Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, Budi Handoko, menyampaikan kekecewaannya atas proses permohonan pelunasan kredit yang disebut telah diajukan sejak sekitar satu bulan lalu, namun hingga kini belum mendapatkan respons atau kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukumnya Anton Hartono, yang mempertanyakan mekanisme pelayanan dan penanganan permohonan nasabah di lingkungan BRI Cabang Banyuwangi.
Menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, permohonan pelunasan kredit telah diajukan oleh nasabah. Namun, selama kurang lebih satu bulan yang dijanjikan sampai bulan Oktober belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan, transparansi informasi, serta mekanisme penanganan pengaduan dan permohonan nasabah di lingkungan bank BRI cabang Banyuwangi.
Kuasa hukum Anton Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak ataupun menuduh adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Namun, apabila benar terdapat keterlambatan tanpa alasan yang jelas, menurutnya persoalan tersebut patut mendapatkan penjelasan dari pihak bank.
“Kami mempertanyakan mengapa permohonan pelunasan kredit nasabah yang sudah diajukan sekitar satu bulan belum memperoleh kepastian. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anton Hartono.
Di tengah keluhan tersebut, muncul dugaan adanya permainan atau tindakan oknum tertentu dalam proses pelayanan nasabah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kronologi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, Cakra Yudha Hankam menegaskan bahwa istilah “dugaan permainan oknum” dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pelanggaran atau tindak pidana.
Pihak yang disebut maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Untuk memperoleh kejelasan dan memastikan persoalan tidak berhenti di tingkat cabang, kuasa hukum Anton Hartono telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Kanwil BRI Malang.
Pertanyaan yang disampaikan pada pokoknya berkaitan dengan mekanisme pelayanan permohonan pelunasan kredit, standar waktu penanganan, pihak yang bertanggung jawab memberikan keputusan, serta alasan apabila terdapat keterlambatan dalam memberikan respons kepada nasabah.
Anton Hartono menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang memadai, pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyatakan akan menggunakan kanal Whistleblowing System (WBS) BRI apabila dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta ditemukan indikasi yang menurutnya perlu dilaporkan melalui mekanisme pelaporan internal terkait dugaan pelanggaran atau perilaku oknum pegawai.
“Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan. Apabila setelah kami pelajari dokumen dan kronologinya terdapat hal-hal yang patut dilaporkan, kami akan menyampaikan pengaduan kepada OJK dan menggunakan Whistleblowing System atau WBS BRI. Ini bukan berarti kami sudah menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi kami ingin memastikan setiap dugaan diperiksa melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Anton Hartono.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian dan perlindungan terhadap hak nasabah, sekaligus memberikan kesempatan kepada lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami akan berbicara berdasarkan dokumen, kronologi dan fakta. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada nasabah. Tetapi jika terdapat indikasi yang perlu diperiksa, biarkan OJK maupun mekanisme internal BRI yang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” lanjutnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak BRI memberikan jawaban resmi dan transparan kepada nasabah mengenai status permohonan pelunasan kredit tersebut.
Secara regulasi, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan OJK terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum umum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Sementara dalam sektor perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur antara lain prinsip kehati-hatian, kegiatan perbankan, pengawasan, serta ketentuan mengenai rahasia bank.
Penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga berkaitan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi salah satu dasar penguatan ketentuan perlindungan konsumen oleh OJK.
Dengan demikian, apabila nasabah merasa dirugikan atau tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, tersedia mekanisme pengaduan melalui internal bank maupun jalur pengaduan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakra Yudha Hankam memandang persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelunasan kredit, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan dan hak nasabah memperoleh informasi yang jelas.
Karena itu, pihak BRI Cabang Banyuwangi maupun Kanwil BRI Malang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Kapan permohonan pelunasan kredit Budi Handoko diterima;
2. Siapa pihak atau unit yang menangani permohonan tersebut;
3. Apa alasan permohonan belum memperoleh penyelesaian selama kurang lebih satu bulan;
4. Apakah terdapat kendala administratif atau teknis;
5. Bagaimana standar operasional BRI dalam menangani permohonan pelunasan kredit nasabah; dan
6. Kapan nasabah akan memperoleh kepastian penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Banyuwangi maupun Kanwil BRI Malang mengenai persoalan yang dikeluhkan nasabah tersebut.
Cakra Yudha Hankam membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BRI maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik. (redaksi)
CAKRA YUDHA HANKAM
Tajam. Tegas. Berintegritas.

