SURABAYA || Cakrayudha_hankam.com – Kekecewaan mendalam dirasakan Joko Prayitno, warga Jalan Tenggumung Karya Lor 8/3-B, RT 005 RW 009, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Hingga memasuki bulan keenam sejak laporan polisi dibuat, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Joko, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum yang diharapkan masyarakat pencari keadilan. Ia mengaku terpaksa menyampaikan keluhannya melalui Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) dengan harapan dapat menjadi perhatian Kapolrestabes Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Januari 2026, Joko melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Dalam laporannya, Joko menyebut seorang terlapor berinisial Ftr.SH terkait dugaan penguasaan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L 1614 CAV.
Namun hingga kini, menurut pengakuannya, kendaraan tersebut belum kembali dan komunikasi dengan pihak terlapor disebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar Joko kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Joko mengaku heran karena menurut informasi yang dimilikinya, identitas dan alamat tempat kerja terlapor cukup jelas. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah enam bulan saya menunggu. Sebagai pelapor, saya hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai laporan yang sudah dibuat seolah-olah jalan di tempat tanpa kepastian,” tegasnya.
Menurut Joko, kondisi tersebut membuatnya semakin resah karena hingga saat ini ia belum melihat adanya hasil nyata yang dapat menjawab harapan pelapor terhadap proses penegakan hukum.
Curhat Terbuka kepada Kapolrestabes Surabaya
Melalui media, Joko juga menyampaikan harapannya secara langsung kepada Kapolrestabes Surabaya.
“Kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya yang saya hormati, saya memohon bantuan dan perhatian terhadap laporan yang telah saya buat sejak 25 Januari 2026. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan proses penanganan perkara yang saya laporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian keluhan ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk harapan agar laporannya memperoleh perhatian serius dari pihak berwenang.
“Masyarakat yang melapor ke kepolisian tentu berharap ada kejelasan dan perkembangan perkara. Saya percaya Polrestabes Surabaya memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat. Karena itu saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait harapan masyarakat terhadap transparansi dan percepatan penanganan laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun penyidik yang menangani perkara tersebut masih terbuka untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(red056)
