Pasuruan, Cakrayudha-Hankam.com — Puluhan massa dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan LSM se-Pasuruan menggelar aksi damai di depan pabrik Aqua Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin dan eksploitasi sumber daya air tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dalam orasinya, Sugeng samiaji, perwakilan LPK sekaligus tokoh masyarakat Pasuruan, menegaskan bahwa operasional pabrik Aqua di wilayah Gondang Wetan diduga tidak sejalan dengan ketentuan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait, khususnya dalam pengambilan sumber air dari dalam tanah.
“Aqua yang selama ini beriklan menjaga kelestarian lingkungan, justru diduga melanggar aturan Minerba dengan melakukan pengeboran air tanah secara berlebihan. Ini bukan hanya menyalahi izin, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar,” tegas Sugeng di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan penurunan debit air dan kerusakan ekosistem, yang pada akhirnya dapat mengancam kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar wilayah operasi pabrik.
Namun, hingga aksi berlangsung, pihak manajemen Aqua belum memberikan respons atau menemui massa pengunjuk rasa untuk berdialog. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan demonstran.
“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk anarkis. Tapi kalau pihak perusahaan terus menghindar, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar. Kami siap menutup sementara pabrik Aqua sampai ada kejelasan hukum,” tegas Sugeng dengan nada keras.
Aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian Polres Pasuruan. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Aqua belum memberikan keterangan resmi atas tudingan dan tuntutan masyarakat tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL sebagai syarat izin operasional.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah disebutkan bahwa setiap pengambilan air tanah dalam skala industri wajib memiliki izin dari pemerintah daerah dan izin teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dalam konteks hukum konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan publik melalui iklan atau label produk. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dasar hukum tersebut, tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Pasuruan terhadap pabrik Aqua Winongan dinilai memiliki landasan hukum yang kuat, sepanjang dapat dibuktikan melalui data dan audit izin resmi dari instansi terkait.(red-Rhm)

