Polisi Tangkap Satu Massa Penyerang Polres Jaktim

0
187
Kombes Pol Alfian Nurrizal

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polisi menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Identitas terduga pelaku belum diungkap.

“Sudah kita amankan satu orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.

Alfian menuturkan, sejumlah titik di Jakarta Timur masih diblokade massa dan situasi belum sepenuhnya kondusif. Aparat masih berupaya membubarkan kerumunan.

Sebelumnya, massa juga menyerang sejumlah Polsek di Jakarta Timur, antara lain Polsek Matraman, Makassar, Ciracas, Jatinegara, Cipayung, dan Pasar Rebo. Aksi ini dipicu kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob.

Atas insiden itu, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Propam Polri dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Mereka adalah Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.(Red-033)

Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.