LUMAJANG, Cakrayudha-hankam.com – Seorang guru di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus kredit mobil yang melibatkan nama dirinya. Guru tersebut adalah Nunik Varia Helmi, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Awalnya, Nunik hanya berniat membantu temannya, Siti Roidah, membeli mobil secara kredit melalui Adira Finance. Roidah berjanji akan membayar cicilan Rp2,25 juta per bulan selama 48 kali. Namun, janji itu tak pernah ditepati karena Roidah kabur usai membawa mobil.
Jaksa Penuntut Umum Widya Paramita menjelaskan, mobil yang diajukan kredit sejatinya milik Nunuk Maimunah. Mobil itu sebelumnya dipinjam Roidah dengan alasan untuk dijadikan jaminan pinjaman, namun justru dijual ke showroom seharga Rp90 juta. Dari penjualan itu, Rp50 juta dibawa Roidah, sementara Rp40 juta diserahkan kepada Nunuk.
Agar mobil bisa dikembalikan ke pemilik awal, Roidah membujuk Nunik agar bersedia meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit. Nunik yang percaya pada rekannya setuju, meski akhirnya menjadi pihak yang menanggung risiko hukum ketika Roidah menghilang.
Pengadilan Negeri Lumajang menyatakan Nunik bersalah karena memindah tangankan objek jaminan fidusia. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara mobil hasil kredit dikembalikan kepada PT Adira Finance sebagai pihak pembiaya.(Red-033)

