TNI Tegas Hadapi Ancaman Separatis di Papua

0
105

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali memicu ketegangan dengan menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Mereka bahkan mengancam menyerang aparat TNI-Polri serta meminta warga non-Papua meninggalkan daerah tersebut.

Pernyataan itu dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan hukum. Kehadiran TNI di Papua memiliki dasar hukum kuat, di antaranya UUD 1945 Pasal 30, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Perpres No. 66 Tahun 2019. Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan langkah legal untuk melindungi warga, menjaga keamanan, dan mencegah meluasnya kekerasan.

TNI menegaskan pendekatan yang digunakan di Papua tidak semata militeristik. Mengacu Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI turut mendukung pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan komunikasi sosial yang mempererat persaudaraan dengan masyarakat setempat.

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil, tenaga pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018 serta melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional.

TNI memastikan setiap operasi dijalankan profesional, proporsional, dan berlandaskan HAM. Negara hadir untuk menjamin keamanan seluruh warga, menjaga integritas wilayah, dan memastikan Merah Putih tetap berkibar di Papua.

Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)