KPK Sita 1,5 Juta Dolar dan 18 Aset

0
157
KPK Sita Uang US$ 1,6 Juta dan 18 Properti Terkait Kasus Korupsi PGN

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 1.556.000 Dolar AS dan 18 bidang tanah serta bangunan seluas lebih dari 10 hektare di Cianjur dan Bogor. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2016–2019.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, akhir Juli 2025, KPK menggeledah rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN dan seorang anggota Board of Director di Jakarta Barat dan Selatan, serta rumah Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam persetujuan pembayaran uang muka (advance payment) dari PT PGN ke PT IAE.

Dari penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang disita untuk pembuktian tindak pidana korupsi tersebut.

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006–2024, Iswan Ibrahim. Pada 8 Agustus 2025, keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan.

Keduanya sebelumnya ditahan pada 11 April 2025 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta Dolar AS atau sekitar Rp203,3 miliar (kurs 2017 Rp13.559).(Red-033)