Kopda Basyarsyah Banding Vonis Mati Penembakan Polisi

0
214

PALEMBANG, Cakrayudha-hankam.com – Kopral Dua (Kopda) Basyarsyah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Putusan banding akan diputuskan pada 19 Agustus 2025. Jika banding diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Kuasa hukum terdakwa, Kolonel CHK Amir Welong, menilai vonis tersebut terlalu berat. Menurutnya, pasal berlapis yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Perbuatan terdakwa terjadi secara spontan, bukan direncanakan,” ujar Amir, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengakui bahwa tindakan terdakwa tetap melanggar hukum.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Basyarsyah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, memiliki senjata api secara ilegal, serta terlibat perjudian, dan menjatuhkan pidana mati disertai pemecatan dari dinas militer.(Red-033)