SUMATERA SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang senilai Rp 506,15 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adriansyah, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000, dengan pecahan Rp 100.000, terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Adriansyah, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Ia menyebut nilai penyelamatan ini berpotensi bertambah seiring pelelangan aset yang saat ini sudah diblokir, dengan estimasi sekitar Rp 400 miliar.
Sebelumnya, estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan penyitaan terbaru, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan mendekati Rp 1 triliun.
Terkait penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel masih mendalami bukti-bukti guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kami akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Adriansyah.(Red-033)

