Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Terkait Penggunaan Sound Horeg

0
343

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merampungkan penyusunan aturan terkait penggunaan sound horeg (pengeras suara besar yang biasa digunakan dalam acara karnaval atau pawai).

Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan saat ini tinggal menunggu penandatanganan.

“Sudah siap ditandatangani. Tapi kita beri ruang dulu bagi Polda Jatim untuk menyampaikan karena soal izin keramaian itu berada di kewenangan kepolisian. Kita ini kan satu kesatuan Forkopimda – ada Ibu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Kajati, dan Ketua DPRD,” ujar Emil dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (6/8).

Meski belum merinci isi dari SE tersebut, Emil menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi panduan yang lebih jelas dan terpadu dibanding regulasi sebelumnya mengenai penggunaan pengeras suara, khususnya dalam konteks kegiatan di ruang publik seperti karnaval atau pawai.

“Surat edaran ini fungsinya menyatukan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi, ini bukan membuat aturan baru, tapi merujuk dan mengikat pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya,” jelasnya.

Emil juga menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg akan diatur berbeda, tergantung pada konteks penggunaannya—baik yang digunakan secara statis di suatu tempat maupun yang digunakan dalam kendaraan bergerak saat pawai.

“Kalau pawai itu berarti bergerak. Jadi, perlu disesuaikan antara aturan pengeras suara dan aturan kendaraan yang digunakan sebagai pengangkut sound system tersebut,” pungkasnya.(Red-033)